Buku ini menjelaskan yang dihubungkan dengan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas, pembina, dan regulator sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Definisi menurut Cadbury mengatakan bahwa Good Corporate Governance adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan