Substansi buku ini adalah akan lebih menekankan pada bahasan tentang bagaimana lahirnya hak-hak atas tanah, meliputi pendaftaran hak atas tanah serta sedikit mengupas tentangtentang problema masalah pembatalan hak atas tanah baik karena keputusan Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara