Buku ini disusun dalam rangka mengeksplorasi dan implementasikan semua peluang untuk peningkatan dan inovasi pelayanan publik khususnya pada pemerintahan daerah dengan tinjauan aspek hukum administrasi dan konsep otonomi daerah
Buku ini disusun dalam rangka mengeksplorasi dan implementasikan semua peluang untuk peningkatan dan inovasi pelayanan publik khususnya pada pemerintahan daerah dengan tinjauan aspek hukum administrasi dan konsep otonomi daerah
Buku ini membahas tentang kedaulatan negara, mengenal konstitusi, paradigma perubahan konstitusi, penegakan konstitusi, doktrin konstitusionalisme, mahkamah konstitusi, dan perupahan UUD 1945
Buku ini ditulis untuk mahasiswa, istimewa untuk mahasiswa mempersiapkan diri untuk ujian persiapan pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia di Jakarta
Harapan buku ini diterbitkan agar menjadi pelecut keras bagi upaya memperkuat keteguhan pemerintah dan rakyat, bahwa Pancasila adalah dasar negara NKRI yang final
Kehadiran buku ini akan menambah literatur yang dibutuhkan oleh kalangan penggemar ilmu pemerintahan, ilmu administrasi secara khusus dan ilmu sosial dan ilmu politik pada umumnya
Pada tanggal 18 Agustus 1945 berlakunya undang-undang dasar untuk menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Sejak saat itulah, dimulai tata susunan kenegaraan yang berpedoman pada undang-undang dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945