Keterbatasan literatur yang komprehensif dan simplikasi yang berlebihan terhadap istilah manajemen merupakan dua hal yang mendasari mengapa buku Pengantar Manajemen ini ditulis. Banyak orang dengan mudah merangkai istilah manajemen dengan permasalahan yang akan dipecahkan sehingga menimbulkan kekaburan makna dan esensi dasar manajemen itu sendiri.
Buku ini dususun dan disajikan dengan pendekatan teori dan praktik di lapangan, dikaitkan pula perbandingan penerapan hukum Narkotika dari hasil studi banding penulis mendampingi Pansus DPR-RI ke Malaysia dalam rangka perubahan Undang-Undang No. 22 Th. 1997 tentang Narkotika pada tahun 2006 yang lalu