Buku ini dususun dan disajikan dengan pendekatan teori dan praktik di lapangan, dikaitkan pula perbandingan penerapan hukum Narkotika dari hasil studi banding penulis mendampingi Pansus DPR-RI ke Malaysia dalam rangka perubahan Undang-Undang No. 22 Th. 1997 tentang Narkotika pada tahun 2006 yang lalu